Ini Penjelasan Airlangga soal Komite Penanganan Covid-19 yang Dibentuk Presiden Jokowi

Ini Penjelasan Airlangga soal Komite Penanganan Covid-19 yang Dibentuk Presiden Jokowi
Presiden Jokowi berbincang dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam tim tersebut, Presiden Jokowi memercayakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai ketua.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, nantinya tim yang dibentuk presiden harus tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga serta menjamin aktivitas ekonomi tetap berjalan.

“Kami tetap mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat, sekaligus menjaga perekonomian kita tetap jalan," ujar Menko Airlangga.

Seperti yang ditegaskan presiden pada berbagai kesempatan, lanjutnya, Indonesia perlu upaya yang luar biasa (extraordinary) dari pemerintah bersama seluruh stakeholder, untuk mendorong berbagai upaya pemulihan ekonomi nasional, dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Karena itu pemerintah membentuk “Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional”.

“Seluruh program dan kebijakan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, harus dilakukan secara terstruktur, terkoordinasi dan terintegrasi ke dalam satu kelembagaan," sambungnya.

Menko Airlangga menjelaskan, Perpres Nomor 82 Tahun 2020 ditetapkan komite yang kelembagaannya mempunyai struktur yang sederhana dan ramping.

Presiden Jokowi membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diketuai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News