Ini Penjelasan Arsul Soal Kelayakan Capim KPK Usulan Jokowi, Penuh Tanda Tanya

Ini Penjelasan Arsul Soal Kelayakan Capim KPK Usulan Jokowi, Penuh Tanda Tanya
Wakil Ketua Umum PPP yang juga anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III ingin melihat kembali persyaratan yang dipenuhi Johanis Tanak dan Nyoman Wara sebagai pimpinan KPK, sehingga alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI bidang hukum akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Diketahui, Tanak dan Nyoman adalah Calon Pimpinan (Capim) KPK yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Usulan itu disampaikan Jokowi menyusul mundurnya Lili Pintauli Siregar dari kursi wakil pimpinan lembaga antirasuah itu.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan Tanak dan Nyoman memang pernah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada 2019.

Keduanya merupakan Capim KPK periode 2019-2013, meski tidak terpilih dalam pemungutan suara di DPR.

Menurut dia, persyaratan Tanak dan Nyoman sebagai Capim KPK menjadi tanda tanya seusai proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada 2019.

Pihak legislatif, kata Arsul, tentu ingin mendalami persyaratan yang dipenuhi Tanak dan Nyoman setelah keduanya mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada 2019.

"Itu yang harus kami dalami dalam fit and proper test itu," kata Arsul ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9).

Menurut Arsul, persyaratan Tanak dan Nyoman sebagai Capim KPK menjadi tanda tanya usai proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News