Ini Penjelasan Arsul Soal Kelayakan Capim KPK Usulan Jokowi, Penuh Tanda Tanya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III ingin melihat kembali persyaratan yang dipenuhi Johanis Tanak dan Nyoman Wara sebagai pimpinan KPK, sehingga alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI bidang hukum akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Diketahui, Tanak dan Nyoman adalah Calon Pimpinan (Capim) KPK yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Usulan itu disampaikan Jokowi menyusul mundurnya Lili Pintauli Siregar dari kursi wakil pimpinan lembaga antirasuah itu.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan Tanak dan Nyoman memang pernah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada 2019.
Keduanya merupakan Capim KPK periode 2019-2013, meski tidak terpilih dalam pemungutan suara di DPR.
Menurut dia, persyaratan Tanak dan Nyoman sebagai Capim KPK menjadi tanda tanya seusai proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada 2019.
Pihak legislatif, kata Arsul, tentu ingin mendalami persyaratan yang dipenuhi Tanak dan Nyoman setelah keduanya mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada 2019.
"Itu yang harus kami dalami dalam fit and proper test itu," kata Arsul ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9).
Menurut Arsul, persyaratan Tanak dan Nyoman sebagai Capim KPK menjadi tanda tanya usai proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada 2019.
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit