Ini Penjelasan Bea Cukai Tentang Skema Ketentuan Baru ATIGA, Pengguna Jasa Harus Tahu

Ini Penjelasan Bea Cukai Tentang Skema Ketentuan Baru ATIGA, Pengguna Jasa Harus Tahu
ATIGA yang mengatur pembentukan kawasan perdagangan bebas untuk perdagangan barang antara 10 negara ASEAN telah terbukti membawa dampak positif bagi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi negara-negara yang terikat di dalamnya. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

Terkait perubahan OCP, Hatta menjelaskan ATIGA telah mengakomodir skema back-to-back.

Sebelumnya, skema tersebut didasarkan pada POO (prove of origin) dari negara anggota pengekspor pertama.

Dia menyampaikan dengan aturan baru tersebut, skema didasarkan pada satu atau lebih POO dari negara anggota pengekspor pertama.

Kemudian, diberlakukan format baru SKA Form D, yaitu terdapat penyesuaian redaksi pada lembar SKA Form D dan Overleaf Notes.

Untuk SKA Form D yang terbit setelah tanggal pengapalan, maka akan muncul keterangan IRA.

Semula, IRA muncul tiga hari sejak tanggal pengapalan. Format baru SKA Form D juga tidak lagi mencantumkan AICO Scheme dan terdapat penambahan keterangan Customs Authority.

Hatta menyampaikan ada juga sejumlah penyesuaian kesepakatan lainnya seperti ketentuan terkait Minor Discrepancies, ketentuan retroactive check yang semula sejak tanggal pengiriman permintaan menjadi sejak tanggal diterimanya permintaan, dan pemenuhan dokumen pembuktian direct consignment yang semula dokumen pendukung (jika ada, yang membuktikan pemenuhan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) menjadi dokumen pendukung (yang membuktikan pemenuhan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2)).

Hatta menegaskan pihaknya akan terus berupaya menyosialisasikan ketentuan baru ATIGA ini melalui unit-unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah.

Hatta Wardhana dari Bea Cukai membahas skema ketentuan ATIGA yang harus diketahui pengguna jasa, simak penjelasannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News