Ini Penjelasan Bea Cukai Tentang Skema Ketentuan Baru ATIGA, Pengguna Jasa Harus Tahu
Selasa, 13 Desember 2022 – 21:18 WIB
Contohnya seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Perak dengan menggelar sosialisasi PMK 81 tahun 2022 kepada para pengguna jasanya pada Selasa (15/11) lalu.
"Diharapkan ketentuan ini dapat mendukung cara kerja dan sistem kerja Bea Cukai di lapangan agar semakin baik dan optimal, serta meningkatkan performa Indonesia dalam perdagangan internasional," harap Hatta Wardhana. (mrk/jpnn)
Hatta Wardhana dari Bea Cukai membahas skema ketentuan ATIGA yang harus diketahui pengguna jasa, simak penjelasannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Ini Peran dan Kontribusi Bea Cukai Terhadap Penerimaan Negara & Pengawasan Perdagangan
- Menteri LHK: Carbon Governance Kunci Regulasi Perdagangan Karbon
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis