Ini Penjelasan Bea Cukai Tentang Skema Ketentuan Baru ATIGA, Pengguna Jasa Harus Tahu

Ini Penjelasan Bea Cukai Tentang Skema Ketentuan Baru ATIGA, Pengguna Jasa Harus Tahu
ATIGA yang mengatur pembentukan kawasan perdagangan bebas untuk perdagangan barang antara 10 negara ASEAN telah terbukti membawa dampak positif bagi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi negara-negara yang terikat di dalamnya. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

Contohnya seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Perak dengan menggelar sosialisasi PMK 81 tahun 2022 kepada para pengguna jasanya pada Selasa (15/11) lalu.

"Diharapkan ketentuan ini dapat mendukung cara kerja dan sistem kerja Bea Cukai di lapangan agar semakin baik dan optimal, serta meningkatkan performa Indonesia dalam perdagangan internasional," harap Hatta Wardhana. (mrk/jpnn)

Hatta Wardhana dari Bea Cukai membahas skema ketentuan ATIGA yang harus diketahui pengguna jasa, simak penjelasannya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News