Ini Penjelasan Hatta Wardhana Soal Kebijakan Bea Cukai Terkait Barang Lartas

Ini Penjelasan Hatta Wardhana Soal Kebijakan Bea Cukai Terkait Barang Lartas
Petugas Bea Cukai senantiasa mengawasi barang impor yang baru masuk di Indonesia. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan kegiatan impor barang berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara, termasuk Indonesia.

Kegiatan ini memungkinkan masyarakat memperoleh bahan baku, barang, dan jasa suatu produk yang jumlahnya terbatas atau tidak bisa dihasilkan di dalam negeri.

Namun demikian, kata Hatta, kegiatan ini perlu diawasi agar masuknya barang impor yang berdampak negatif dan berbahaya dapat dicegah.

"Untuk itu, Bea Cukai hadir melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan atas masuknya barang yang dilarang dan dibatasi oleh regulasi (barang lartas)," kata Hatta Wardhana melalui keterangan yang diterima Sabtu (24/6).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 161/PMK.4/2007 JO PMK 224/PMK.4/2015, barang lartas adalah barang yang dilarang atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya ke dalam maupun dari daerah pabean.

Pemberlakuan ketentuan barang lartas tersebut ialah untuk melindungi kepentingan nasional.

"Beberapa pertimbangan yang mendasari penetapan barang lartas ialah untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, baik dalam bidang sosial, budaya, dan moral masyarakat, serta untuk melindungi hak kekayaan intelektual," terang Hatta.

Dia menegaskan pemberlakuan lartas juga ditujukan untuk melindungi kehidupan manusia dan kesehatan, mencegah kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem, serta berdasarkan perjanjian internasional.

"Termasuk untuk mencegah segala bentuk perdagangan internasional terhadap fauna atau flora yang masuk dalam daftar Appendix CITES," imbuhnya.

Lebih lanjut Hatta menjelaskan daftar Appendix CITES merupakan daftar spesies yang perdagangannya perlu diawasi dan negara-negara anggota telah setuju untuk membetasi perdagangan dan menghentikan eksploitasi terhadap spesies yang terancam punah.

Instansi teknis yang berwenang menetapkan peraturan lartas atas barang impor atau ekspor, di antaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Hatta Wardhana menjelaskan secara tuntas soal kebijakan Bea Cukai terkait barang yang dilarang dan dibatasi oleh regulasi atau barang lartas, mohon disimak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News