Ini Penjelasan Hatta Wardhana Soal Kebijakan Bea Cukai Terkait Barang Lartas

Ini Penjelasan Hatta Wardhana Soal Kebijakan Bea Cukai Terkait Barang Lartas
Petugas Bea Cukai senantiasa mengawasi barang impor yang baru masuk di Indonesia. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Daftar barang lartas diterbitkan instansi teknis tersebut kepada Kementerian Keuangan dan diawasi oleh Bea Cukai, yang berhak menegah barang yang masuk kategori lartas, tetapi tidak dilengkapi perizinan dari Iinstansi teknis terkait.

"Bea Cukai juga berwenang menegah barang yang menimbulkan perbedaan penafsiran, apakah barang tersebut termasuk kategori lartas atau tidak," jelas Hatta Wardhana.

Hatta menjelaskan penegahan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai di antaranya mencegah keberangkatan sarana pengangkut, menuda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai.

"Atas barang yang ditegah, importir atau eksportir harus mengurus perizinan pada instansi terkait," terangnya.

Jika tidak dapat mengurus perizinan, kata Hatta, importir dapat mengajukan permohonan reekspor atas barang yang dimpor atau mengajukan permohonan pengeluaran barang sebagian.

Namun, jika importir tidak mengurus izin atas barang yang ditegah dalam waktu lebih dari 30 hari, status barang tersebut menjadi barang tidak dikuasai.

Hatta menegaskan ketentuan barang lartas ini berlaku untuk semua jenis importasi, baik impor umum, impor barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT) atau Pos, maupun melalui terminal kedatangan penumpang.

"Pengecualian atas barang lartas hanya berdasarkan pada perizinan yang diatur dalam peraturan dari instansi teknis terkait," ungkapnya.

Jika peraturan itu tidak secara tegas mengatur adanya pengecualian, Bea Cukai tidak berwenang memberikan persetujuan pengeluaran barang.

Informasi perizinan lartas dapat diperoleh melalui website LNSW pada laman http://eservice.insw.go.id/, menu “Lartas Information”.

"Bea Cukai terus berupaya menerapkan implementasi kebijakan terkait barang kiriman, terutama terkait barang lartas melalui pelayanan dan pengawasan yang baik," ujar Hatta.

Hatta Wardhana menjelaskan secara tuntas soal kebijakan Bea Cukai terkait barang yang dilarang dan dibatasi oleh regulasi atau barang lartas, mohon disimak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News