Ini Penjelasan Kemendagri Soal Jenderal jadi Plt Gubernur
jpnn.com, JAKARTA - Dua perwira tinggi (pati) Polri berpangkat irjen ditunjuk menjadi pengganti kepala daerah di dua wilayah yang ikut Pilkada Serentak 2018.
Dua pati itu adalah Irjen Martuani Sormin dan Irjen Mochammad Iriawan.
Menurut Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, kedua jenderal itu bukan menjabat pelaksana tugas (plt) tapi hanya pejabat (pj).
“Dia pejabat gubernur. Itu boleh saja. Nanti Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada eselon satu atau jenderal setingkat untuk menjadi pj, melalui Mendagri,” kata dia ketika dikonfirmasi, Kamis (25/1).
Pria yang karib disapa Soni ini menambahkan, dua nama itu baru usulan, bukan keputusan final.
“Dua jenderal polisi diusulkan untuk Jawa Barat maupun Sumatera Utara. Usulan sifatnya, keputusannya tergantung Pak Presiden,” tegas dia.
Selain dua nama itu, Soni menyebut masih ada nama lain yang akan diputuskan Jokowi siapa.
“Usulannya nanti dari Kapolri. Itu untuk mengisi kekosongan karena gubernur definitif sudah akhir masa jabatan dan gubernur baru belum datang kira-kira begitu,” tambah dia.
Dua nama pejabat tinggi Polri sempat disebut dipilih Kemendagri sebagai Plt Gubernur selama pilkada.
- Info Terkini Dari KPU soal Jadwal Pilkada Serentak 2024
- Pesan Gubernur Kaltara ke Pj Wali Kota Tarakan: Segera Bekerja, Jangan Hanya di Dalam Ruangan
- Setelah Putaran
- Airlangga Setuju Usulan Pilkada Dimajukan ke September
- Hadiri Perayaan Diwali, Bamsoet Ajak Bangun Solidaritas & Soliditas Kebangsaan
- Wamendagri John Wempi Minta Anggota MRP Papua Tengah Kawal Pemilu & Pilkada Serentak 2024