Ini Penjelasan Kemendagri Soal Jenderal jadi Plt Gubernur

Ini Penjelasan Kemendagri Soal Jenderal jadi Plt Gubernur
Polisi. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Dua perwira tinggi (pati) Polri berpangkat irjen ditunjuk menjadi pengganti kepala daerah di dua wilayah yang ikut Pilkada Serentak 2018.

Dua pati itu adalah Irjen Martuani Sormin dan Irjen Mochammad Iriawan.

Menurut Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, kedua jenderal itu bukan menjabat pelaksana tugas (plt) tapi hanya pejabat (pj).

“Dia pejabat gubernur. Itu boleh saja. Nanti Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada eselon satu atau jenderal setingkat untuk menjadi pj, melalui Mendagri,” kata dia ketika dikonfirmasi, Kamis (25/1).

Pria yang karib disapa Soni ini menambahkan, dua nama itu baru usulan, bukan keputusan final.

“Dua jenderal polisi diusulkan untuk Jawa Barat maupun Sumatera Utara. Usulan sifatnya, keputusannya tergantung Pak Presiden,” tegas dia.

Selain dua nama itu, Soni menyebut masih ada nama lain yang akan diputuskan Jokowi siapa.

“Usulannya nanti dari Kapolri. Itu untuk mengisi kekosongan karena gubernur definitif sudah akhir masa jabatan dan gubernur baru belum datang kira-kira begitu,” tambah dia.

Dua nama pejabat tinggi Polri sempat disebut dipilih Kemendagri sebagai Plt Gubernur selama pilkada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News