Ini Penjelasan Sekjen Kementerian LHK Soal Sanksi ke PT RAPP

Ini Penjelasan Sekjen Kementerian LHK Soal Sanksi ke PT RAPP
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Bambang Hendroyono. Foto: Dok. Ricardo/JPNN.Com

Perusahaan juga tidak perlu khawatir mengenai lahan penggantiatau land swap, karena pemerintah menjamin. Mengenai lokasinya, kondisi di lapangan sangat menentukan. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana memulihkan kubah gambut dengan menanaminya dengan tanaman alam.

Lahan pengganti juga tidak langsung disiapkan ratusan ribu. Sebab, praktiknya tergantung kondisi di lapangan. Ketika ada 15 ribu hektare tanaman pokok yang akan dipulihkan, maka land swapnya disiapkan 15 ribu hektar. Proses ini akan terus dikomunikasikan oleh tim monitoring dan penilai dari pemerintah untuk turun ke lapangan.

Terkait hasil pertemuan dengan manajemen RAPP kemarin, apakah sudah ada komitmen untuk pemulihan, Bambang mengaku bahwa direksi RAPP masih akan mengkomunikasikannya dengan owner. Dia berharap perusahaan segera menyusun RKU baru dan menyerahkannya terakhir 26 Oktober.

Untuk menjamin bekerlangsung usaha, pemerintah juga akan membantu memfasilitasi perusahaan menyelesaikan areal mereka yang masih berkonflik agar bisa ditanami. Termasuk, mengajak kelompok masyarakat yang memiliki areal perhutanan sosial untuk bermitra dengan RAPP.

Dan yang terpenting lagi menurut Bambang, selama proses penyelesaian RKU baru berjalan, operasional perusahaan tetap bisa jalan. "Enggak. SK RKU kita tidak menyatakan operasional berhenti, kan ada kata-kata untuk menyerahkan RKU. Operasional itu berhenti hanya kalau izinnya dicabut, ini bukan pencabutan izin," tegasnya.(fat/jpnn)


SK itu hanya sebuah paksaan pemerintah untuk segera menyelesaikan RKU-nya dan mereka harus segera konsultasi


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News