Ini Penjelasan Sekjen Kementerian LHK Soal Sanksi ke PT RAPP

Ini Penjelasan Sekjen Kementerian LHK Soal Sanksi ke PT RAPP
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Bambang Hendroyono. Foto: Dok. Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya angkat bicara terkait sanksi paksaan yang dijatuhkannya terhadap PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Bahkan berujung penghentian operasional dan pemutusan hubungan kerja sama oleh anak perusahaan APRIL Group (The Asia Pacific Resources International Holding's Ltd.) dengan mitranya.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono ketika dikonfirmasi JPNN.com pada Jumat (20/10), menyatakan bahwa SK Menteri LHK tentang Pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi RKU Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019 atas nama PT RAPP, bukanlah pencabutan izin.

"SK itu bukan berarti pencabutan izin. Jadi tidak perlu resah. SK itu hanya sebuah paksaan pemerintah untuk segera menyelesaikan RKU-nya dan mereka harus segera konsultasi," ucap Bambang.

Bambang yang baru saja kembali dari PT RAPP, di Riau, menyebutkan perusahaan yang beroperasi di Pelalawan, diberikan waktu 10 hari setelah terbitnya SK 93 atau sampai 26 Oktober, untuk menyerahkan RKU baru yang memasukkan gambut ke dalam rencana pemulihan di dalam fungsi lindung.

"RKU itu sebenarnya yang kita nilai komitmen dia dalam melakukan pemulihan dalam sebuah rencana sepuluh tahunan," tegas Ketua Umum Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (HA-IPB) ini.

Dari hasil kunjungan tersebut, Bambang menyampaikan perkembangan yang positif. Sebab, pihaknya datang hanya ingin meluruskan agar masyarakat terutama karyawan perusahaan tidak resah. Sebab, pemerintah menjamin keberlangsungan usaha pemegang izin, dan mereka juga harus berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan.

"Komunikasinya positif karena kami meminta swasta untuk menyelesaikan RKU, agar diserahkan kembali, dan SK pembatalan RKU itu tidak berarti mencabut izin. Mencabut izin itu SK izinnya yang dicabut. RKU itu kan hanya persetujuan rencana, jadi tidak mengganggu," jelas Bambang.

Karena itu, katanya, tidak perlu ada gejolak akibat SK pembatalan RKU tersebut, apalagi sampai menggelar aksi demonstrasi. Yang terpenting, RAPP diminta segera menyusun RKU baru dan menyerahkan ke KLHK sampai batas waktu yang ditetapkan seperti termuat di dalam SK Menteri LHK.

SK itu hanya sebuah paksaan pemerintah untuk segera menyelesaikan RKU-nya dan mereka harus segera konsultasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News