Ini Penyebab Waktu Eksekusi Mati Belum Bisa Diputuskan

Ini Penyebab Waktu Eksekusi Mati Belum Bisa Diputuskan
Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memutuskan pelaksanaan eksekusi mati terpidana kasus narkoba. Pasalnya, masih ada dua terpidana yang dia sebut belum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, yaitu Raheem Agbaje Salami asal Spanyol dan Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina.

Prasetyo mengatakan, Raheem masih berada di Lapas Kelas I Madiun. Sedangkan Mary Jane berada di Lapas Kelas II A Wirogunan, Jogjakarta.

"Ada beberapa yang masih di luar. Seperti di Madiun ada, di Jogja juga ada," ujar Jaksa Agung HM. Prasetyo, di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3).

Jaksa Agung tidak merinci waktu pemindahan dua terpidana tersebut. "Secepatnya," sambungnya.

Soal jumlah terpidana yang akan dieksekusi mati, Prasetyo juga belum merinci jumlahnya. Saat ini tercatat 10 terpidana. Namun, kata dia, masih akan dievaluasi lagi jumlah tersebut. Yang pasti, kata dia, semua yang dieksekusi adalah terpidana kasus narkoba.

"Masih di evaluasi. Banyak hal yang harus diperhatikan juga supaya tidak terkesan kita ini semena-mena. Semua kasus narkoba. Kita ingin menunjukkan pada semua pihak, masyarakat dunia bahwa Indonesia saat ini berusaha keras perangi kejahatan narkoba," tandas Prasetyo. (flo/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memutuskan pelaksanaan eksekusi mati terpidana kasus narkoba. Pasalnya, masih ada dua terpidana yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News