Ini Peran Pria Berinisial EW dalam Kasus Pembakaran Polsek Candipuro

Ini Peran Pria Berinisial EW dalam Kasus Pembakaran Polsek Candipuro
Sejumlah fasilitas di Polsek Candipuro, Lampung Selatan hangus akibat dibakar dan dirusak oleh massa pada Selasa (18/5) malam. Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna

jpnn.com, LAMPUNG - Penyidik Polres Lampung Selatan sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Kantor Polsek Candipuro beberapa waktu lalu.

 "Telah dilakukan upaya paksa terhadap diduga pelaku EW warga Desa Siring Jaha Kecamatan Sidomulyo, Jumat (21/5)," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam siaran persnya, Senin (24/5).

Perwira menengah ini menambahkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan dan gelar perkara yang   

“Terhadap terduga pelaku EW dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Pandra.

Pandra menyebutkan tersangka EW ini dari hasil keterangan saksi saksi yang sudah diambil keterangannya memiliki peran yang membakar kain tirai jendela sehingga menimbulkan api di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Candipuro 

"Untuk tersangka EW ini dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Selatan," ujarnya. 

Pandra menuturkan, dengan adanya tambahan EW ini, maka sudah 13 yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Lampung Selatan.

“Pemeriksaan saksi-saksi sampai dengan saat ini masih terus dilakukan, penyidik masih bekerja,” pungkas Pandra. (cuy/jpnn).

Penyidikan kasus pembakaran Polsek Candipuro terus dilakukan Polres Lampung Selatan. Sampai saat ini, sudah ada 13 orang dijadikan tersangka.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News