Ini Pertimbangan MA Perberat Vonis Anas

Ini Pertimbangan MA Perberat Vonis Anas
Anas Urbaningrum. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tidak mau menanggapi tudingan-tudingan kubu Anas Urbaningrum terkait putusan kasasi yang memperberat hukuman mantan ketua umum Partai Demokrat itu menjadi 14 tahun penjara. Pihak MA menyarankan agar Anas melakukan peninjauan kembali (PK) jika merasa tidak puas.

Juru bicara MA Suhardi mengatakan, PK adalah hak seorang terpidana yang bisa digunakan selama memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan hukum luar biasa.

"Terhadap putusan hakim berkekuatan hukum tetap maupun kasasi, terpidana bisa dan berhak untuk mengajukan PK," kata Suhadi saat jumpa pers di MA, Selasa (9/6).

Dalam kesempatan itu Suhadi juga menjelaskan alasan majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar menambahkan hukuman pencabutan hak politik terhadap Anas. Dikatakannya, pertimbangan majelis adalah Anas melakukan tindak pidana korupsi untuk memodali ambisinya menduduki jabatan politik.

Karena itu, dengan alasan melindungi publik, majelis merasa perlu mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik. 

"Kemungkinan bahwa publik salah pilih haruslah dicegah dengan mencabut hak dipilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan kepadanya," tegas Suhardi.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Anas Urbaningrum. Lembaga tinggi peradilan itu justru memperberat hukuman penjara Anas dari 7 menjadi 14 tahun. Anas juga dihukum membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsidair satu tahun dan empat bulan kurungan.

Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 milyar kepada negara. Permohonan jaksa KPK agar hak politik anas dicabut ikut dikabulkan oleh majelis hakim. (dil/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tidak mau menanggapi tudingan-tudingan kubu Anas Urbaningrum terkait putusan kasasi yang memperberat hukuman mantan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News