Ini Pesan Irman Gusman ke Pengacara Sebelum Ditahan

Ini Pesan Irman Gusman ke Pengacara Sebelum Ditahan
Ketua DPD Irman Gusman digelandang ke mobil tahanan KPK. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap rekomendasi kuota gula impor, Minggu (17/9).‎ Dengan begini, senator Sumatera Barat itu menjadi tahanan KPK selama 20 hari ke depan.

‎Pengacara keluarga Irman, Tommy Singh mengatakan, pihaknya tengah  mengupayakan ‎penangguhanan penahanan terhadap kliennya itu. 

"Kami konsolidasi dulu antar pengacara. Mungkin kami minta penangguhan dan sebagainya," kata Tommy usai mendampingi kliennya di markas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurutnya, Irman merupakan seorang tokoh masyarakat, sehingga tidak akan melarikan diri. Tommy juga menilai bahwa kliennya akan kooperatif selama dalam proses penyidikan.

Namun demikian, Tommy menuturkan, ‎penangguhan penahanan bukan prioritas saat ini. Sebab, Irman sendiri tidak merasa menerima suap Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Susanto. 

Dikatakan Tommy, Irman justru lebih menginginkan mengikuti proses hukum yang berlanjut. "Kami menghormati sajalah proses hukum ini, begitu tadi pesannya Pak Irman. Nanti di pengadilan kami lihat. Karena pesan beliau tidak ada sekali niat. Tidak ada niat beliau itu meminta uang suap," jelas dia. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap rekomendasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News