Ini Poin Krusial di Revisi UU Pilkada
Jumat, 15 April 2016 – 16:26 WIB
JAKARTA -Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hadir di Komisi II DPR untuk membahas kelanjutan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada) perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2015.
Sebelum rapat, Tjahjo sempat mengungkapkan sejumlah masalah krusial yang harus dibicarakan dengan DPR dalam rangka revisi terbatas UU yang akan digunakan pada Pilkada Serentak 2017.
"Ada beberapa poin yang mengalami perdebatan cukup panjang. Salah satunya menyangkut tahapan calon mendadak meninggal itu bagaimana," kata Tjahjo di gedung DPR Jakarta, Jumat (15/4).
Kemudian, anggota dewan, PNS, polri dan TNI yang mencalonkan diri cukup mengajukan cuti atau harus mengundurkan diri. Selain itu masalah pasangan calon boleh mengeluarkan sebagian anggaran untuk kampanye atau tidak dibolehkan. Yang terbaru juga soal ketika seorang kepala daerah terpilih ditetapkan sebagai tersangka korupsi sebelum dilantik.
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker