Ini Respons LPSK terkait Kasus Dugaan Pelecehan Wanita oleh Gofar Hilman
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi prihatin setelah mendengar kabar dugaan artis Gofar Hilman melecehkan seorang wanita.
"Kasus kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang banyak mengajukan permohonan ke LPSK. Apabila peristiwa kekerasan seksual ini benar terjadi, kami sangat prihatian.," kata Edwin melalui layanan pesan, Kamis (10/6).
Alumnus Universitas Indonesia itu mengatakan, pihaknya siap memberikan perlindungan terhadap korban dugaan pelecahan seksual tersebut.
Perlindungan tersebut bisa diberikan LPSK dalam bentuk medis hingga hukum. Syarat korban yang diduga korban Gofar Hilman itu melayangkan permohonan perlindungan pada LPSK.
"Kami sangat terbuka untuk melindungi korban kekerasan seksual perempuan dan anak," tutur Edwin.
Eks peneliti KontraS itu mengatakan bahwa ada dua jenis dalam tindak pidana kekerasan seksual yaitu persetubuhan dan pencabulan.
Dalam konteks kasus persetubuhan menyisakan jejak yang bisa diperoleh melalui visum et repertum.
Namun, lanjut Edwin, dalam kasus pencabulan tidak memiliki jejak. Di situ para korban bisa menunjuk saksi dan alat bukti demi memperkarakan pelaku.
LPSK menaruh perhatian pada kabar dugaan pelecahan seksual yang dialami seorang wanita oleh artis Gofar Hilman.
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Berkas Perkara Pelecehan 29 Santriwati di Sumbawa Bolak-balik dari Jaksa ke Polisi, Ada Apa?
- Cegah Cat Calling, Anies: Perlindungan pada Perempuan Harus Ekstra
- Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
- LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya