Ini Risiko Verifikasi Pemilih Pilkada 2020 Dilakukan Lewat Video Call

Ini Risiko Verifikasi Pemilih Pilkada 2020 Dilakukan Lewat Video Call
Ilustrasi Pilkada. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Ari Junaedi mengomentari rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual calon pemilih pada Pilkada Serentak 2020, melalui video call atau panggilan video menggunakan telepon genggam atau secara online.

Ari mengingatkan, verifikasi faktual merupakan momen paling penting dari semua tahapan pilkada. Karena menyangkut daftar pemilih tetap (DPT), sebab itu penting untuk dipertimbangkan kembali rencana tersebut.

"Saya kira identitas dan kesahihan dokumen akan lebih mudah terlihat saat pemeriksaan langsung dibanding melalui video. Intinya, dalam verifikasi faktual itu dibutuhkan kecermatan petugas dalam melihat dokumen calon pemilih," ujar Ari dalam pesan tertulis, Selasa (28/4).

Menurut dosen di Universitas Indonesia ini, penyelenggara pemilu juga perlu mempertimbangkan tingkat koneksivitas internet di berbagai daerah yang kerap terkendala, ketika mewacanakan verifikasi faktual secara video call nanti dilaksanakan.

"Jangankan melalui video call, melalui pemeriksaan langsung di lapangan saja masih sering digugat kontestan yang merasa tidak puas," ucapnya.

Pembimbing program doktoral di pascasarjana Universitas Padjajaran ini mengingatkan, verifikasi faktual melalui video call rawan banjir gugatan jika nantinya dilaksanakan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis sebelumnya membuka wacana mengubah metode verifikasi faktual dari sensus ke metode sampling, pada pelaksanaan Pilkada 2020. Metode sampling dinilai efektif untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Pelaksanaan Pilkada 2020 diketahui hanya ditunda 2 bulan, karena pandemi Covid-19. Pemungutan suara rencananya akan digelar 9 Desember mendatang.

Ari Junaedi mengomentari rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual calon pemilih pada Pilkada Serentak 2020, melalui video call

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News