Ini Salah Satu Alasan Mengapa Perpanjangan Kontrak JICT Harus Dibatalkan

Ini Salah Satu Alasan Mengapa Perpanjangan Kontrak JICT Harus Dibatalkan
Ilustrasi.

"Keputusan sepihak dalam memperpanjang kontrak JICT dilakukan oleh RJ Lino, yang didukung sepenuhnya oleh Menteri BUMN Rini Soemarno telah melanggar Peraturan Perundangan, di antaranya UU tentang BUMN yang menyebutkan bahwa tidak ada nomenklatur tentang izin prinsip yang dikeluarkan oleh menteri BUMN. Kemudian Keputusan Menteri BUMN tentang Penyusunan RKAP. Selain itu, juga pelanggaran atas UU tentang Pelayaran dan PP No 61/2009 tentang Pelayaran.

"Dalam hal perpanjangan kontrak yang melibatkan pihak ketiga, seharusnya mendapatkan izin konsesi terlebih dahulu dari Kementerian Perhubungan cq. Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok," tukasnya.

Selain melanggar peraturan perundangan, lanjut Fahmy, perpanjangan kontrak JICT juga merugikan Negara. Dia menjelaskan, nilai jual perpanjangan JICT pada 2015 sebesar USD 215 itu lebih kecil dari nilai penjualan 20 tahun lalu sebesar USD 231 juta.

"Jika kontrak tidak diperpanjang, pendapatan Pelindo II sampai dengan 2019 sebesar Rp 2,99 triliun, sedangkan penghasilan sampai dengan 2039 mencapai Rp 36,5 triliun, total penghasilan Pelindo II sebesar Rp 39,49 triliun. Jika kontrak diperpanjang, pendapatan Pelindo II sampai dengan 2019 sebesar Rp2,99 triliun, penghasilan sampai 2039 Rp 17,89 triliun. Total penghasilan Pelindo II sebesar Rp20,85, lebih kecil dibanding pendapatan jika kontrak tidak diperpanjang," jelas mantan Anggota Tim Anti-Mafia Migas ini.

Untuk itu, berhubung perpanjangan kontrak JICT melanggar perundangan dan merugikan Negara, dia  mendesak kepada pemerintah untuk membatalkan kontrak perpanjangan JICT yang telah ditandatangani Direktur Utama Pelindo II RJ Lino pada Juli 2015.

Dan sebagai pertanggungjawaban, dia juga mendesak Rini Soemarno untuk mengundurkan diri sebagai Menteri BUMN, karena perbuatannya telah melakukan pembiaran dan mendukung upaya Direktur Utama Pelindo II dalam perpanjangan kontrak JICT.
 
"Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, saya meminta untuk mengusut secara tuntas semua pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan Perpanjangan JICT, yang diduga kuat melanggar perundangan dan merugikan Negara," pungkas Fahmy. (adk/jpnn)


JAKARTA - Perdebatan panjang seputar status salah satu aset strategis negara bernama Jakarta International Container Terminal (JICT), belum usai.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News