Ini Sanksi Beratnya Jika TNI Langgar Lalu Lintas

Ini Sanksi Beratnya Jika TNI Langgar Lalu Lintas
TNI. Foto: dok.JPNN

SURABAYA – Jajaran TNI sangat ketat dalam menerapkan kedispilinan pada anggotanya. Termasuk soal kedisplinan berlalu lintas. Anggota militer harus berpikir dua kali jika akan melakukan pelanggaran lalu lintas. Mereka tidak hanya dikenai kewajiban membayar denda, tapi juga sanksi administratif juga menanti. Yakni, penundaan pangkat bagi pelanggar aturan di jalan.

Ancaman sanksi tersebut terbilang cukup efektif. Berdasar data di Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya, dari tahun ke tahun jumlah pelanggaran lalu lintas yang melibatkan anggota cenderung menurun.

Bahkan, tahun ini belum ada bagian korps militer yang menjalani sidang tindak pidana ringan terkait dengan pelanggaran di jalan.

''Jumlah (pelanggar) terus menurun,'' kata Panitera Pengadilan Militer III-12 Surabaya Kapten Dani Subroto kemarin (11/8).

Dalam setiap sidang, para pengadil mengingatkan agar mematuhi aturan lalu lintas. Misalnya, membekali diri dengan surat surat. Di antaranya, surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Juga mengenakan helm dan memperhatikan kelengkapan kendaraan.

''Tidak dilengkapi spion saja bisa ditilang,'' jelasnya.

Anggota militer yang diajukan dalam persidangan ringan adalah mereka yang terjaring dalam razia polisi militer. Mereka yang terbukti melanggar harus rela membayar denda ke negara. Sama dengan kewajiban yang dikenakan kepada warga sipil yang kena tilang. Selain itu, ada sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat satu periode. Lamanya sekitar enam bulan.

''Itu (penundaan) hal yang berat,'' ucap Dani.

Sebab, tidak ada seorang anggota militer yang ingin kenaikan pangkatnya tertunda. Mereka selalu berupaya naik pangkat sesuai dengan rencana. Bahkan, jika bisa, diusahakan lebih cepat. (may/c4/fal/flo/jpnn)

 


SURABAYA – Jajaran TNI sangat ketat dalam menerapkan kedispilinan pada anggotanya. Termasuk soal kedisplinan berlalu lintas. Anggota militer


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News