Ini Sanksi Menanti KPU!
"Sanksinya kalau terbukti ada dua macam, yakni pemberhentian dan peringatan," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie usai persidangan di kantor Kementerian Agama, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Jumat malam (15/8).
Menurutnya, sanksi pemberhentian tidak bisa dielakkan oleh komisioner KPU apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Tujuan peradilan etik bukan menyakiti tapi menjaga kehormatan dari institusi biar yang lain bisa meneruskan pekerjaan," jelas Jimly.
Dia menambahkan, jika pelanggaran yang terjadi tidak terlalu berat, maka pihak terkait akan diberi sanksi peringatan.
"Ini pendidikan, jangan dilakukan lagi. Kita harus memperbaiki cara kerja, mutu pemilu bukan hanya secara prosedural tapi juga beretika," jelasnya.
Begitu pun sebaliknya, pihak teradu yang tidak terbukti melakukan pelanggaran akan mendapat rehabilitasi untuk memperbaiki nama baik di masyarakat. (why/rmo/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah merampungkan sidang pelanggaran kode etik. Keputusan sanksi bagi Komisi Pemilihan Umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Iduladha 1445 H, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini
- 5 Berita Terpopuler: Semua Honorer P1 di Daerah Sudah Diangkat, Lokasinya di Sini, Ternyata Ada Bocoran PermanPAN-RB
- BAZNAS dan Kemenag Susun Peta Jalan Zakat 2045
- IdulAdha 2024, SIG Menyalurkan 331 Hewan Kurban di 23 Provinsi
- Personel Satgas MTF KONGA XXVIII-O/UNIFIL Menggemakan Takbir di Laut Mediterania
- Penyidik KPK Dinilai Ugal-ugalan Merampas Ponsel dan Barang Sekjen PDIP