Ini Saran Pak Buwas agar Dua Komisioner KY Tak Diproses Hukum

Ingatkan KY Tak Usah Bawa-Bawa Presiden

Ini Saran Pak Buwas agar Dua Komisioner KY Tak Diproses Hukum
Ini Saran Pak Buwas agar Dua Komisioner KY Tak Diproses Hukum

jpnn.com - JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso tak mau zakelijk terkait status dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri yang menjadi tersangka pencemaran nama baik berdasarkan laporan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Sebab, bisa saja kasus itu berakhir dengan perdamaian.

Menurut Budi, asalkan Sarpin mau mencabut laporan maka proses hukum terhadap dua komisioner KY itu bisa berakhir. Sebab, kasus pencemaran nama baik merupakan delik aduan.

"Boleh saja (berdamai, red), karena itu delik aduan. Kalau ada yang mencabut yang pelaporan nggak ada masalah," ujar pria yang akrab disapa Buwas itu di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (13/7).

Hanya saja, katanya, Bareskrim tidak bisa mendorong langkah mediasi itu. Hal tergantung Sarpin selaku pelapor.

Buwas justru menegaskan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik itu tak ada kaitannya dengan KY. Sebab, kasusnya perorangan.

"Kami tidak mendorong. Kami hanya melaksanakan penyidikan setelah pelaporan. Itu Pak Sarpin lapor secara pribadi dan kebetulan terlapor pihak KY. Jadi jangan sangkutpautkan," pintanya.

Bagaimana dengan tudingan ada kriminalisasi terhadap KY yang baru saja merekomendasikan sanksi ke Sarpin selaku hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK? Buwas enggan mengomentarinya.

Lagi-lagi ia menegaskan kasus itu tak ada hubungannya dengan lembaga. "Saya bilang ini bukan antarinstitusi ya," tandasnya.

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso tak mau zakelijk terkait status dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News