Ini Senjata Api Perwira Polisi Penembak Mati Sang Adik Ipar

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara masih terus menggali motif Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal, nekat menembak mati adik iparnya, Jumingan, 33.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan, itu.
Di antaranya satu pucuk senjata revolver, enam selongsong amunisi, satu butir proyektil, satu buah kartu senpi, satu buah KTA.
“Pelaku dikenakan pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun,” ujar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpauw, Kamis (5/3) siang.
Baca juga: Dor! Perwira Polisi Tembak Mati Adik Ipar
Seperti diketahui, peristiwa terjadi di Jalan Tirtosari/Mestika Gang Keluarga Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), terjadi Rabu (4/4/2018) malam.
Informasi diperoleh, sebelum kejadian semula Fahrizal yang disebut-sebut baru sampai di Medan berkunjung ke rumah orangtuanya yang merupakan tempat lokasi kejadian bersama istrinya.
Baca Juga: Inilah Kronologis Perwira Polisi Tembak Mati Adik Iparnya
Polda Sumatera Utara masih terus menggali motif Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal, nekat menembak mati adik iparnya, Jumingan, 33.
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme