Ini Sepeda Siapa? Harganya Pasti Mahal

Ini Sepeda Siapa? Harganya Pasti Mahal
Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi menunjukkan barang bukti sepeda hasil curian saat ekspose pengungkapan kasus pencurian di Kabupaten Garut, Jumat (1/10). Foto; ANTARA/Feri Purnama

"Pengakuannya tiga kali melakukan di tempat yang sama, meski begitu kami akan selidiki bila ada TKP lain," katanya.

Hasil penangkapan itu, polisi mengamankan tersangka, kemudian barang bukti dua sepeda gunung yang sempat diambil pelaku dari penghuni perumahan.

Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara. (antara/jpnn)

Bagi pemilik sepeda ini bisa mendatangi kantor kepolisian. Sepeda diamankan dari Y.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News