Ini Serius, Lemhanas Diminta Kaji Fenomena Pendengung Politik

Ini Serius, Lemhanas Diminta Kaji Fenomena Pendengung Politik
Anggota Fraksi PKS DPR RI Al Muzzammil Yusuf. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

"Saya kira perlu dikaji oleh lemhanas dalam konteks pengaderan pemimpin bangsa. Pernyataan para pejabat negara khususnya pemerintahan, itu masuk dalam ranah ideologi dan demokrasi," ucapnya.

Berikutnya, muncul kembali ketika tes wawasan kebangsaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membenturkan Pancasila dengan agama dan Pancasila dengan Islam.

"Itu dimunculkan lembaga negara dan para buzzer menyambut dengan pro dan kontra, yang pro bahkan berani pada isu penistaan agama," ucap Muzammil.

Dikemukakan pula bahwa pendengung itu tidak bekerja sendiri, bahkan ada yang disebut kakak pembina.

Selain itu, mereka yang dekat dengan pemerintah sampai sekarang pun tidak tersentuh hukum.

Dalam konteks buzzer di Indonesia, menurut Muzammil, telah masuk dimensi ideologi, muncul dimensi politik, kemudian masuk ke dimensi hukum.

Bahkan, lanjut dia, didukung digital informasi dengan internet sudah menjangkau 73 persen wilayah Indonesia, wacana yang dipropagandakan para buzzer menyebar begitu cepat.

Dalam rapat dengar pendapat itu membahas agenda laporan keuangan Lemhannas dan Wantannas APBN Tahun Anggaran 2020, Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2022, dan Program Prioritas Nasional Tahun 2022.(Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Permintaan Muzzammil Yusuf ini sangat serius, Lemhanas diharapkan melakukan pengkajian terkait fenomena pendengung atau buzzer politik.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News