Ini Sikap KPU Tentang Calon Kada Yang Bebas Bersyarat dari Penjara

Ini Sikap KPU Tentang Calon Kada Yang Bebas Bersyarat dari Penjara
Ketua KPU Husni Kamil Manik. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini belum memberikan keputusan terkait adanya calon kepala daerah yang masih berstatus narapidana dan sedang menunggu pembebasan bersyarat. Padahal, sejumlah pihak sudah menolak adanya calon yang pernah berstatus hukum.

“Kemudian ada daerah yang pasangan calonnya masih tersangkut status bebas bersyarat. Ini juga menjadi kendala kami untuk melakukan finalisasi,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/11).

Saat ini salah satu calon pilkada yang berstatus hukum adalah Jimmy Rimba Rogi. Ia maju sebagai calon Wali Kota Manado pada pilkada serentak 2015 ini.

Jimmy hingga kini masih berstatus napi berdasarkan surat Kementerian Hukum dan HAM Nomor PAS-495.PK.01.05.08 Tahun 2013 dan sedang menjalani masa percobaan pembebasan bersyarat yang akan berakhir pada 29 Desember 2017.

“Proses ini sedang berjalan. Mudah-mudahan satu minggu ke depan bisa tuntas," imbuh Husni.

Selain kendala status hukum, kata Husni, saat ini KPU juga masih menunggu proses kasasi yang dilakukan calon kada.

“Ada pasangan calon yang masih melakukan upaya kasasi ke MA. Jadi kami masih menanti proses itu,” lanjut Husni.

Husni mengatakan, pihaknya akan menunggu kejelasan terkait pasangan itu hingga 15 November mendatang. Jika semua pasangan calon telah menyelesaikan semua urusan, KPU baru bisa melakukan pencetakan surat suara.(flo/jpnn)


JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini belum memberikan keputusan terkait adanya calon kepala daerah yang masih berstatus narapidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News