Surat Edaran Kapolri Bukti Mundurnya Demokrasi di Era Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) terus saja menuai kritik. Surat edaran tersebut dinilai mengekang kebebasan berbicara.
Pasalnya, setiap ekspresi atau kritik yang dilontarkan masyarakat terhadap kinerja pemerintah tidak bisa dihadapi dengan represif. Salah satu yang mengkritik surat edaran itu ialah pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Agung Suprio.
Dia menegaskan, SE tersebut menunjukkan bahwa proses demokrasi di era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla mengalami kemunduran. Menurut Agung, kritik sebenarnya baik karena bertujuan memperbaiki dan mempercepat kinerja pemerintah.
"Pengkritik, seharusnya tidak bisa ditangkap dengan surat edaran tersebut dan jika itu dilakukan sama artinya membungkam rakyat dan membunuh demokrasi itu sendiri," ujar Agung, Selasa (3/11).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan SE bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech pada 8 Oktober 2015. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial. (wid/jos/jpnn)
JAKARTA - Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) terus saja menuai kritik. Surat edaran tersebut dinilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini