Ini Suara-suara Pedas dari Senayan Ditujukan ke Jonan
Rabu, 14 Januari 2015 – 04:08 WIB

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Foto: dok.JPNN
Seperti pengawasan Otoritas Bandara pada maskapai dan layanan navigasi penerbangan yang dilakukan oleh AirNAv. "Menurut saya perbaikan diri dulu sebelum membuat kebijakan," jelasnya. (aph)
JAKARTA - Polemik kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menaikkan tarif batas bawah dari 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia