Ini Syarat dari Pemerintah sebelum PPKM Darurat Dilonggarkan

Ini Syarat dari Pemerintah sebelum PPKM Darurat Dilonggarkan
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Foto: Satgas Covid-19.

Berikutnya dilanjutkan periode menuju relaksasi dengan memastikan komitmen seluruh unsur baik RT, RW, Puskesmas, TNI dan Polri, dan pemerintah daerah berjalan sesuai peran masing-masing.

Selanjutnya, melaksanakan tugas dengan perencanaan dan mekanisme evaluasi yang matang. 

Selain itu, kata Wiku, perencanaan dan persiapan alokasi tempat tidur, tenaga kesehatan, alat kesehatan, dan obat-obatan yang matang sesuai proyeksi kasus sehingga ketika kasus meningkat dapat ditangani. 

Kemudian dilanjutkan dengan menindak tegas pelanggaran protokol kesehatan secara rutin dan terstruktur di titik keramaian. 

Serta, edukasi masyarakat dan saling mengingatkan bahwa keberhasilan relaksasi tidak akan tercapai jika hanya sebagian masyarakat patuh protokol kesehatan. 

Lalu pada periode relaksasi, memastikan peran RT/RW melakukan edukasi dan pengawasan protokol kesehatan di wilayahnya, pelaporan kasus sejak dini. 

Puskesmas memastikan upaya testing, tracing, dan treatment atau 3T, serta target vaksinasi tercapai. 

TNI dan Polri berperan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan.

Wiku menyatakan penanganan Covid-19 dapat berhasil apabila keputusan relaksasi tersebut dipersiapkan dengan matang dan adanya komitmen dalam melaksanakan kebijakan atau kesepakatan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News