Ini Syarat dari Pemerintah sebelum PPKM Darurat Dilonggarkan

Ini Syarat dari Pemerintah sebelum PPKM Darurat Dilonggarkan
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Foto: Satgas Covid-19.

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat periode 3-20 Juli 2021 menjadi kebijakan pengetatan yang keempat kalinya selama pandemi corona terjadi di Indonesia.  Pengetatan ini pun direncanakan untuk dilonggarkan kembali, tetapi dengan sejumlah syarat.

"Penanganan Covid-19 dapat berhasil apabila keputusan relaksasi tersebut dipersiapkan dengan matang dan adanya komitmen dalam melaksanakan kebijakan atau kesepakatan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di Graha BNPB, Selasa (20/7). 

Menurut Wiku, sebelum melakukan relaksasi harus memastikan berjalannya peran unsur pemerintah dan masyarakat. 

Mulai dari saat periode pengetatan, menuju relaksasi, dan pada periode pelonggaran dijalankan. 

Wiku mengatakan ada beberapa langkah yang harus dipastikan. 

Seperti saat periode pengetatan, melakukan pembatasan mobilitas dan kegiatan sosial ekonomi di tingkat yang lebih luas seperti kabupaten/kota. 

Lalu, memastikan ketersediaan tempat tidur, tenaga kesehatan, alat-alat kesehatan dan obat-obatan.

Kemudian, gerak cepat penanganan pasien Covid-19 hingga tingkat RT/RW, dari mulai tracing hingga isolasi atau perawatan di rumah sakit. 

Wiku menyatakan penanganan Covid-19 dapat berhasil apabila keputusan relaksasi tersebut dipersiapkan dengan matang dan adanya komitmen dalam melaksanakan kebijakan atau kesepakatan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News