Ini Syarat Kawasan Transmigrasi Bisa Punya Kota Terpadu Mandiri

Ini Syarat Kawasan Transmigrasi Bisa Punya Kota Terpadu Mandiri
Ini Syarat Kawasan Transmigrasi Bisa Punya Kota Terpadu Mandiri

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) akan terus memperbanyak jumlah kota terpadu mandiri (KTM) untuk mengembangkan kawasan transmigrasi. Hanya saja, memang ada syarat tersendiri sehingga kawasan transmigrasi bisa memiliki KTM.

Menteri DPDTT Marwan Jafar mengatakan, ada tujuh syarat sehingga di sebuah kawasan transmihrasi bida dibangun KTM. Syarat pertama adalah wilayah transmograsi itu masuk ke dalam kawasan budidaya non-kehutanan atau termasuk ke dalam areal penggunaan lain (APL) dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). “Tentunya juga sesuai dengan yang diperuntukkan oleh RTRWP  (rencana tata ruang wilayah provinsi, red) dan RTRWK (rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, red),” ujar Menteri Marwan kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/4).

Persyaratan kedua, KTM harus memiliki luas wilayah minimal 18.000 ha. “Asumsinya luas itu berdaya tampung 9.000 kepala keluarga yang terdiri dari transmigran dan penduduk sekitar,” katanya.

Sedangkan syarat ketiga bagi pendirian KTM adalah potensi untuk pengembangan komoditi unggulan dan memenuhi skala ekonomis.  Sementara syarat keempat, salah satu kawasan yang akan dikembangkan menjadi KTM harus mempunyai kemudahan hubungan dengan pusat-pusat pertumbuhan yang telah ada.

Marwan menambahkan, syarat kelima adalah calon KTM tidak tumpang tindih dengan peruntukan pihak lain. “Sehingga tidak berpotensi memunculkan masalah sosial,” katanya.

Syarat keenam, KTM itu memang muncul dari aspirasi masyarakat kawasan transmigrasi maupun badan usaha. "Usulan pembangunan dan pengembangan KTM juga harus merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota yang sudah dikoordinasikan oleh pemerintah provinsi serta lolos seleksi dari tim pemerintah," papar menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Sedangkan syarat terakhir adalah kebutuhan lahan yang diperlukan untuk pembangunan dan pengembangan KTM. Sebab, ketersediaan lahan itu penting, terutama untuk pembangunan sarana dan prasarana pusat KTM seluas 120 ha. “Pengembangan permukiman transmigrasi baru minimal 1.000 ha, pengembangan Transmigrasi Swakarsa Mandiri minimal 500 ha," pungkasnya.(gir/jpnn)

Berita Selanjutnya:
Bandel, Akhirnya Ditahan

JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) akan terus memperbanyak jumlah kota terpadu mandiri (KTM) untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News