Ini Syarat Penerima BSU dari Kemenaker
"Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank-bank tersebut Kemenaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank Himbara dan BSI. Ini dimaksudkan agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif, dan efisien," kata Ida. (mcr10/jpnn)
Ida mengatakan terdapat syarat penerima BSU yakni sebagai berikut:
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.
3. Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta. Apabila pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum di atas Rp 3,5 juta, persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas.
4. Pekerja bekerja di wilayah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 terutama pada sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan persyaratan bagi penerima BSU. Simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya
- Kemenaker Klarifiksi Soal THR Bagi Mitra Ojol
- Yang Belum Terima Tunjangan Hari Raya Silakan Adukan ke Posko THR Kemenaker
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Menaker Ida Fauziyah Terus Dorong Perusahaan Terapkan Upah Berbasis Produktivitas
- Ribka Tjiptaning Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi, Hasto Singgung soal Kriminalisasi