Ini Syarat Penerima BSU dari Kemenaker

Ini Syarat Penerima BSU dari Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan persyaratan bagi penerima BSU. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

"Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank-bank tersebut Kemenaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank Himbara dan BSI. Ini dimaksudkan agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif, dan efisien," kata Ida. (mcr10/jpnn)

Ida mengatakan terdapat syarat penerima BSU yakni sebagai berikut:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.

3. Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta. Apabila pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum di atas Rp 3,5 juta, persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas.

4. Pekerja bekerja di wilayah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 terutama pada sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan persyaratan bagi penerima BSU. Simak selengkapnya


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News