Ini Syarat Supaya Lulus Tes PPPK

Ini Syarat Supaya Lulus Tes PPPK
Tes PPPK menggunakan sistem CAT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 mulai dilaksanakan hari ini. Banyak harapan yang digantungkan honorer K2 agar bisa lulus tes.

"Mudah-mudahan banyak honorer K2 yang lulus tes PPPK. Apalagi banyak yang ikut PPPK ini sudah di atas 50 tahun," kata Pengurus Pusat Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Nur Baitih kepada JPNN.com, Sabtu (23/2).

Honorer K2 boleh berharap banyak. Namun, pemerintah memberikan aturan mainnya. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian disebutkan, untuk lulus PPPK, honorer K2 harus memenuhi beberapa syarat.

Dalam Pasal 9 PermenPAN-RB 4/2019 disebutkan, peserta dinyatakan lulus PPPK bila:

a. memperoleh nilai ambang batas. Nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosial kultural) paling rendah 65. Dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42.

Apabila telah memenuhi nilai ambang batas, peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.

Nilai wawancara dipergunakan jika peserta memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi

b. kesesuaian dengan usulan kebutuhan/formasi instansi dengan cara pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan. (esy/jpnn)


Apabila telah memenuhi nilai ambang batas, peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News