Ini Syarat Ziarah Makam Pasien Covid-19 Jelang Ramadan

Ini Syarat Ziarah Makam Pasien Covid-19 Jelang Ramadan
Tim KBR Satuan Brimob Polda Kalimantan Selatan membantu pemakaman jenazah yang terkonfirmasi COVID-19. (ANTARA/Firman)

jpnn.com, MAKASSAR - Pemprov Sulawesi Selatan membuka tempat pemakaman khusus (TPK) pasien positif Covid-19 di daerah Macanda, Kabupaten Gowa untuk keluarga yang ingin berziarah.

Sebelumnya, TPK pasien Covid-19 tersebut ditutup untuk umum pada masa awal pandemi Covid-19.

Pembukaan pemakaman khusus Covid-19 ini tertuang dalam Surat Edaran Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Nomor: 127/SEd/III/2021 yang diteken di Makassar pada 12 Maret 2021.

Meski telah dibuka untuk umum, warga yang hendak berziarah harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari risiko penularan bagi para peziarah," kata Andi Sudirman Sulaiman dalam keterangan tertulisnya.

Pembukaan pemakaman khusus Covid-19 ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari tim Satgas Covid-19, dengan mempertimbangkan bahwa ziarah merupakan kegiatan sosial keagamaan yang penting bagi masyarakat.

Jika proses ziarah diatur dan mengikuti standar protokol kesehatan, tidak ada risiko penularan Covid-19.

Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (alat pelindung diri) selama dalam area pemakaman.

Tempat makam pasien Covid-19 sempat ditutup untuk umum pada masa awal pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News