Ini Syarat Ziarah Makam Pasien Covid-19 Jelang Ramadan

Ini Syarat Ziarah Makam Pasien Covid-19 Jelang Ramadan
Tim KBR Satuan Brimob Polda Kalimantan Selatan membantu pemakaman jenazah yang terkonfirmasi COVID-19. (ANTARA/Firman)

"Yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan," tegas Andi Sudirman Sulaiman.
 
Berikut ini tujuh syarat yang harus dipenuhi warga untuk berziarah ke pemakaman khusus (TPK) Covid-19 Pemprov Sulsel:

1. Mendaftar secara daring dan datang setelah mendapatkan konfirmasi dari Satgas.

2. Jadwal ziarah adalah setiap hari pukul 09.30-11.30 dan pukul 15.30-17.30 Wita.

3. Jumlah maksimal keluarga yang berkunjung sebanyak 5 orang.

4. Lama sesi ziarah 30 menit per satu rombongan keluarga, (maksimal 2 rombongan keluarga satu kali sesi).

5. Diharapkan menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman.

6. Setiap keluarga peziarah akan didampingi dari pihak pengamanan (Satpol PP/TNI/Polri) dan petugas Macanda.

7. Wajib menjalankan protokol kesehatan yakni menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan (3M). Tidak diwajibkan menggunakan baju APD seperti hazmat. (ngopibareng/jpnn)

Tempat makam pasien Covid-19 sempat ditutup untuk umum pada masa awal pandemi Covid-19.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News