Ini Tampang IPS, Tersangka Penganiayaan Balita di Malang yang Viral

Ini Tampang IPS, Tersangka Penganiayaan Balita di Malang yang Viral
Tersangka penganiaya balita berinisial IPS (27) saat pelaksanaan rilis di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Sabtu (30/3/2024). ANTARA/Vicki Febrianto

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.(ant/jpnn.com)

Inilah tampang IPS, pengasuh anak yang jadi tersangka penganiayaan balita di Malang yang videonya viral di media sosial.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News