Ini Tampang IPS, Tersangka Penganiayaan Balita di Malang yang Viral
Sabtu, 30 Maret 2024 – 17:42 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.(ant/jpnn.com)
Inilah tampang IPS, pengasuh anak yang jadi tersangka penganiayaan balita di Malang yang videonya viral di media sosial.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Diduga Kena Pajak, Ini Penjelasan Bea Cukai
- Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Perhubungan Ini Dicopot Kemenhub
- Polisi Buru Pelaku yang Menghantam Wanita Pakai Batu di Bekasi
- Longsor di Tapanuli Utara, Seorang Balita Tewas Tertimbun Tanah
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya