Ini Tampang Perampok dan Penyandera 3 Perempuan di Jagakarsa, Lihat Keningnya

Ini Tampang Perampok dan Penyandera 3 Perempuan di Jagakarsa, Lihat Keningnya
Penampakan perampok dan penyandera tiga perempuan saat dimasukkan ke sel tahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Lantas, dua anggota itu melepaskan tembakan peringatan meminta pelaku menyerahkan diri. Namun, pelaku melawan dan terpaksa dilumpuhkan.

"Dalam situasi terdesak, polisi kemudian melumpuhkan dengan menembak kaki pelaku," kata Zulpan.

Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Polisi telah merilis kasus perampokan disertai penyanderaan terhadap tiga karyawan di salah satu pegadaian pada Selasa (14/12)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News