Ini Tampang Perampok dan Penyandera 3 Perempuan di Jagakarsa, Lihat Keningnya
Selasa, 14 Desember 2021 – 18:58 WIB

Penampakan perampok dan penyandera tiga perempuan saat dimasukkan ke sel tahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Lantas, dua anggota itu melepaskan tembakan peringatan meminta pelaku menyerahkan diri. Namun, pelaku melawan dan terpaksa dilumpuhkan.
"Dalam situasi terdesak, polisi kemudian melumpuhkan dengan menembak kaki pelaku," kata Zulpan.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi telah merilis kasus perampokan disertai penyanderaan terhadap tiga karyawan di salah satu pegadaian pada Selasa (14/12)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Camat Jagakarsa Beri Peringatan untuk Gerai Miras di Kartika One, Begini Kalimatnya
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit