Ini Tampang Residivis Pencabulan Penyekap Mbak IR di Malang
Sabtu, 18 Juni 2022 – 09:58 WIB

Yonathan Deny (49) alias YD tersangka penyekapan yang berhasil diringkus oleh pihak aparat berwajib. (Foto: Humas Polres Malang)
Ketika itu, pelaku divonis hukuman selama tujuh tahun penjara.
Yonathan juga punya kejahatan lain berupa penganiayaan dan dihukum 1,5 tahun.
"Pelaku merupakan residivis, dan ini sudah ketiga kalinya," beber Donny.
Baca Juga: Ini Lho PM yang Mengaku Anggota BNN, Aslinya, Oalah
Saat ini Yonathan Deny sudah mendekam di sel Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum. (ant/fat/jpnn)
Mbak IR (19) menjadi korban penyekapan oleh seorang residivis pencabulan di Malang. Pelaku Yonathan Deny sudah ditangkap polisi setempat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI