Ini Tarif Baru 13 Ruas Jalan Tol

Ini Tarif Baru 13 Ruas Jalan Tol
Ini Tarif Baru 13 Ruas Jalan Tol

jpnn.com - JAKARTA - Humas Jasa Marga, Wasta Gunadi menuturkan bahwa tarif 13 ruas jalan tol tetap naik sesuai dengan ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

"Tidak ada perubahan, tarif sudah naik sejak tadi malam pukul 00.00 WIB," ujar Wasta pada JPNN, Jumat (11/10).

Kenaikan tarif 13 ruas tol ini kata Wasta sudah sesuai dengan penyesuaian tarif dasar laju inflasi pada masing-masing wilayah yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). "Kenaikan ini sudah sesuai dengan ketentuan berdasarkan angka inflasi pada dua tahun yang lalu," pungkas dia.

Seperti diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mulai memberlakukan penyesuaian tarif tol pada 11 Oktober 2013 di 13 ruas jalan tol. Penyesuaian ini berlaku setelah seluruh ruas jalan tol dinilai telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Ke 13 ruas jalan tol yang mengalami penyesuaian tarif yakni, ruas Jakarta-Bogor-Ciawi, Jakarta-Tangerang, Surabaya-Gempol, Padalarang-Cileunyi, Balawan-Medan-Tanjung Morawa, Semarang Seksi A,B,C, Pondok Aren-Bintaro, Viaduct-Ulujami, Palimanan-Kanci, Lingkar Luar Jakarta, Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Tangerang Merak, Pondok Aren-Serpong, Ujung Pandang Seksi I dan II. (chi/jpnn)

Berikut daftar kenaikan tarif 13 ruas jalan tol yang baru :

1. Jakarta-Bogor-Ciawi dengan panjang 59 kilometer tarif lama Rp 7 ribu menjadi Rp 8 ribu.
2. Jakarta-Tangerang dengan 33 kilometer tarif lama Rp 4500 menjadi Rp 6 ribu.
3. Surabaya-Gempol, panjang 49 kilometer tarif lama Rp 3500 menjadi Rp 4 ribu.
4. Padalarang-Cileunyi dengan panjang 64,4 kilometer tarif lama Rp 7 ribu menjadi Rp 8 ribu.
5. Balawan-Medan-Tanjung Morawa dengan panjang 42,7 kilometer tarif lama Rp 5500 menjadi Rp 6500.
6. Semarang Seksi A,B,C dengan panjang 24,75 kilometer tarif lama Rp 2 ribu menjadi Rp 2 ribu (pembulatan).
7. Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami dengan panjang 5,55 kilometer tarif lama Rp 2500 menjadi Rp 2500 (pembulatan).
8. Palimanan-Kanci dengan panjang 26,3 kilometer tarif lama Rp 9 ribu menjadi Rp 10 ribu.
9. Lingkar Luar Jakarta dengan panjang 45,37 kilometer tarif lama Rp 7500 menjadi Rp 8500.
10. Cikampek-Purwakarta-Padalarang dengan panjang 58,5 kilometer tarif lama Rp 29.500 menjadi Rp 34 ribu.
11. Tangerang Merak dengan panjang 73 kilometer tarif lama Rp 31 ribu menjadi Rp 36 ribu.
12. Pondok Aren-Serpong dengan panjang 7,26 kilometer tarif lama Rp 4500 menjadi Rp 5 ribu.
13. Ujung Pandang Seksi I dan II dengan panjang 6,05 kilometer tarif lama Rp 2500 menjadi Rp 3 ribu.


JAKARTA - Humas Jasa Marga, Wasta Gunadi menuturkan bahwa tarif 13 ruas jalan tol tetap naik sesuai dengan ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News