Ini Tiga Pertanyaan yang Membuat Hakim Menunda Sidang Jessica
Rabu, 20 Juli 2016 – 20:11 WIB

Jessica Kumala Wongso. Foto: Dokumen JPNN
Ketiga, Otto juga mengeluhkan tidak adanya barang bukti pembanding es kopi Vietnamese yang bisa menjadi acuan membedakan mana kopi beracun mana yang tidak.
"Tidak mungkin kami bawa semua. Terlebih ini ada yang berbentuk organ, bisa bau. Kami punya surat penitipannya," balas jaksa Ardito Muardi.
Atas pertanyaan perihal bukti pembanding berupa es kopi Vietnam itu, keadaan pun sempat memanas. Alhasil, Hakim Kisworo pun memotong keduanya dan berkata, kalau pertanyaan itu akan ditunda dan akan dijawab dalam sidang selanjutnya. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menggarisbawahi tiga poin penting dalam sidang perkara kliennya di Pengadilan Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi