Ini Upaya Pemerintah Menyikapi Perkara Reynhard Sinaga di Inggris
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyebut, pemerintah tidak diam atas persoalan hukum yang dihadapi Reynhard Sinaga (36) di Inggris.
Pemerintah melalui KBRI London, memberikan pendampingan kepada Reynhard sejak 2017.
"Fungsi pendampingan kekonsuleran telah dilakukan demi memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara setempat," kata Judha saat dihubungi jpnn.com, Selasa (7/1).
Diketahui, Reynhard mendapatkan hukuman 30 tahun penjara dalam sebuah persidangan pada 30 Januari 2019. Fakta persidangan menyatakan Reynhard terbukti bersalah atas 159 dakwaan.
Rincian dakwaan itu yakni tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak delapan kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali.
Menurut Judha, Reynhard sudah tidak bisa mengajukan upaya banding atas hukuman yang diterima. Sebab, putusan sidang atas perkara Reynhard sudah memasuki empat tahap.
"Statusnya sudah inkrah," tegas Judha. (mg10/jpnn)
Reynhard Sinaga dihukum penjara seumur hidup 30 tahun di Inggris karena kasus pemerkosaan pada ratusan pria.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya
- Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Dani Alves Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Pimpinan Ponpes Pelaku Pemerkosaan Sejumlah Santriwati di Sukabumi Ditangkap Polisi
- Dunia Hari Ini: Prancis Punya Perdana Menteri Gay untuk Pertama Kalinya