Ini yang Menjadi Kendala Kementerian ATR/BPN dalam Menerbitkan Sertifikat Tanah

Ini yang Menjadi Kendala Kementerian ATR/BPN dalam Menerbitkan Sertifikat Tanah
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana. Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan untuk menerbitkan sertifikat 126 juta bidang tanah di Indonesia.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan saat ini pihaknya sudah mendaftarkan 95 juta tanah pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Kementerian ATR/BPN juga sudah menerbitkan 80 juta sertifikat hingga pertengahan 2022.

"Program PTSL juga harus dapat menciptakan kota atau kabupaten lengkap secara sistematis melalui pendaftaran tanah, sehingga lengkap seluruh Indonesia," ujarnya dalam siaran persnya, Minggu (12/6).

Suyus mengungkapkan terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan PTSL antara lain kurangnya bukti kepemilikan dari masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya.

Kemudian, ada masyarakat yang enggan membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Padahal, sudah ada beberapa bupati atau wali kota yang meringankan biaya pendaftaran pertama BPHTB.

Selain itu, kendala sertifikasi di perairan Wakatobi, Sulawesi Tenggara adalah membutuhkan waktu yang lama karena harus berdiskusi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kementerian ATR/BPN mengungkapkan sejumlah kendala dalam upaya mereka menerbitkan sertifikat tanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News