Ini yang Menjadi Kendala Kementerian ATR/BPN dalam Menerbitkan Sertifikat Tanah

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan untuk menerbitkan sertifikat 126 juta bidang tanah di Indonesia.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan saat ini pihaknya sudah mendaftarkan 95 juta tanah pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Kementerian ATR/BPN juga sudah menerbitkan 80 juta sertifikat hingga pertengahan 2022.
"Program PTSL juga harus dapat menciptakan kota atau kabupaten lengkap secara sistematis melalui pendaftaran tanah, sehingga lengkap seluruh Indonesia," ujarnya dalam siaran persnya, Minggu (12/6).
Suyus mengungkapkan terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan PTSL antara lain kurangnya bukti kepemilikan dari masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya.
Kemudian, ada masyarakat yang enggan membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Padahal, sudah ada beberapa bupati atau wali kota yang meringankan biaya pendaftaran pertama BPHTB.
Selain itu, kendala sertifikasi di perairan Wakatobi, Sulawesi Tenggara adalah membutuhkan waktu yang lama karena harus berdiskusi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kementerian ATR/BPN mengungkapkan sejumlah kendala dalam upaya mereka menerbitkan sertifikat tanah.
- Rahmat Saleh Dorong Kementerian ATR/BPN Melibatkan Majelis Ulama dalam PTSL Tanah Ulayat Sumbar
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Kepala BPN Ungkap Sertifikat Tanah di Rentang 1961-1997 Rawan Diserobot
- Kelompok Sunda Nusantara Palsukan STNK, Sertifikat Tanah, Surat Nikah
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD