Ini yang Tak Boleh Dilakukan Jika Terjadi Karantina Wilayah

Ini yang Tak Boleh Dilakukan Jika Terjadi Karantina Wilayah
Menko Polhukam Mahfud MD pernah mendaftar CPNS tetapi gagal. Ilustrasi Foto: Fathan Sinaga/jpnn

Mahfud mengatakan, salah satu hal yang akan diatur juga ialah terkait prosedur pengajuan pengarantinaan kewilayahan tersebut.

Pemerintah akan mengatur, pihak yang dapat mengusulkan keputusan tersebut ialah Kepala Gugus Tugas Wilayah Provinsi kepada Kepala Gugus Tugas Nasional.

"Barulah kemudian Kepala Gugus Tugas Nasional akan berkoordinasi dengan menteri-menteri terkait," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud menyebutkan, PP tentang karantina wilayah itu akan segera diterbitkan pada pekan depan.

"Kita ini kan sedang dalam situasi yang darurat. Jadi dalam waktu yang tidak lama akan segera dikeluarkan. Kalau ditanya waktunya kapan, ya mungkin minggu depan nanti sudah ada kepastian," katanya. (antara/jpnn)

Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang karantina wilayah guna mencegah penyebaran COVID-19 tidak akan menutup jalur lalu lintas bagi kendaraan yang membawa bahan pokok.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News