Inikah Sejumlah Pasal di RUU Permusikan yang Diprotes Para Musisi?

Inikah Sejumlah Pasal di RUU Permusikan yang Diprotes Para Musisi?
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: Humas DPR for JPNN.com

Pernyataan Bamsoet ini menegaskan hasil pertemuannya dengan para musisi yang dikomando Glenn Fredly pada akhir Januari lalu. Bamsoet ketika itu membuka ruang agar para musisi bisa menyusun masukan, terkait pasal yang harus dihapus, direvisi, atau ditambah dalam draf RUU Permusikan.

BACA JUGA: Apa sih Yang Dicemaskan dari RUU Permusikan? Oh, Ternyata

Di sisi lain, anggota Komisi X Ledia Hanifa menyebut sampai saat ini belum ada pembahasan apapun terkait RUU Permusikan. Ledia menyebut, draft yang selama ini menjadi pembahasan seru para musisi belum masuk ke meja Komisi X.

"Kalau mau masuk legislasi, harus ada draft akademis, membuat diskusi-diskusi supaya memantapkan draftnya. Tapi di DPR, draftnya juga belum sampai," kata Ledia.

Menurut Ledia, memang benar RUU Permusikan telah masuk di Prolegnas 2019. Namun, Komisi X belum membahas langkah-langkah lanjutan terkait pembahasan. Dalam kata lain, pembahasan DIM pasal per pasal juga belim dilakukan.

BACA JUGA: Triawan Munaf: Pasal Aneh di RUU Permusikan jangan Sampai Lolos

"Biasanya begini, usulan akan masuk ke Badan Legislasi, dari Baleg nanti kita bahas apakah itu akan diterima atau dirombak habis. Yang paling penting mereka harus ada draftnya mau seperti apa. Makanya diawali dengan audiensi dulu," tandasnya. (bay)


Sejumlah pasal di draf RUU Permusikan menuai protes dari kalangan musisi, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyarankan segera dibuka forum dialog.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News