Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui

Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
Dua tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Robert dan Bambang, dua debt collector yang mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran PS Mall Palembang, beberapa waktu lalu, ditetapkan sebagai tersangka.

Dua debt collector tersebut sebelumnya dijemput paksa oleh Anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel lantaran dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Awalnya dua debt collector ini dipanggil dua kali sebagai saksi, tetapi keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik, lalu kami mengeluarkan surat perintah dan mengamankan kedua pelaku," tegas Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Kamis (25/4).

Selanjutnya, kata Yunar, kedua pelaku dilakukan pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara serta bukti-bukti yang cukup, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka," kata Yunar. 

Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian, Mobil Toyota Avanza warna putih, satu helai pakaian korban, dan surat visum dokter.

"Atas ulahnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 170 KUHPidana junto 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelas Yunar.

Saat ini lanjut Yunar,  Polda Sumsel tengah memburu pelaku lainnya.

Perseteruan antara dua debt collector dan Aiptu Fandri berakhir, kedua pria itu kini ditetapkan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News