Inilah 8 Rekomendasi Kaukus KONI Provinsi untuk PON 2020

Inilah 8 Rekomendasi Kaukus KONI Provinsi untuk PON 2020
Ilustrasi. Foto: dok. JPNN

4. Bahwa dalam tatacara rekruitmen wasit dan juri harus memiliki lisensi up to date dan harus independen serta ditetapkan bersama oleh KONI-KONI provinsi seluruh Indonesia. 

5. Bahwa atlet yang telah lolos dari tim keabsahan PB PON wajib untuk menjadi peserta atlet kontingen PON KONI seluruh Indonesia dan tidak boleh dianulir.

6. Bahwa atlet yang sudah memiliki validalitas dari tim keabsahan PB. PON dan sebagai atlet kontingen PON KONI seluruh Indonesia wajib diumumkan melalui visualisasi maupun atlet peragaa cetak, paling lambaat 6 bulan sebelum penyelenggaraan PON dilaksanakan.

7. Bahwa penentuan cabang olahraga dan nomor-nomor yang dipertandingkan pada penyelenggaraan PON harus berorientasi pada OLympic Sport dan dibahas serta ditentukan oleh KONI-KONI Provinsi seluruh Indonesia dan dilaksanakan oleh PB PON dan PB/PP induk cabang olahraga.

8. Bahwa sebelum pelaksanaan PON Remaja II/2017 Jawa tengah, Kaukus KONI Provinsi seluruh Indonesia menyampaikan kepada KONI PUsat untuk mempertemukan KONI-KONI Provinsi seluruh Indoensia selambat-lambatnyaa 2 minggu ssebelum penyelenggaraan prakualifikasi PON II/2017 Jawa Tengah dan KONI provinsi Jawa Tengah untuk siap mengakomodirnya. 


BANDUNG - Kaukus KONI Provinsi se-Indonesia telah memberikan rekomendasi kepada KONI Pusat terkait pelaksanaan PON XIX/2016 Jabar yang amburadul


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News