Inilah Alasan Kapolri Melepas Anggodo
Jumat, 06 November 2009 – 00:20 WIB

Inilah Alasan Kapolri Melepas Anggodo
Karenannya, waktu 24 jam itu benar-benar singkat dan tak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka. ''Akan menjadi preseden buruk (jika penetapan tersangka dilakukan),'' tambah Kapolri.
Baca Juga:
Karena itu, Kapolri mengaku masih butuh waktu untuk memeriksa Anggodo hingga menetapkannya sebagai tersangka.(zul/jpnn)
JAKARTA — Rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan jajarannya, seolah menjadi ajang korps Bhayangkara untuk berkeluh kesah. Terlebih,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody