Inilah Alasan Kapolri Melepas Anggodo
Jumat, 06 November 2009 – 00:20 WIB
Karenannya, waktu 24 jam itu benar-benar singkat dan tak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka. ''Akan menjadi preseden buruk (jika penetapan tersangka dilakukan),'' tambah Kapolri.
Baca Juga:
Karena itu, Kapolri mengaku masih butuh waktu untuk memeriksa Anggodo hingga menetapkannya sebagai tersangka.(zul/jpnn)
JAKARTA — Rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan jajarannya, seolah menjadi ajang korps Bhayangkara untuk berkeluh kesah. Terlebih,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN