Inilah Alasan Kapolri Melepas Anggodo

Inilah Alasan Kapolri Melepas Anggodo
Inilah Alasan Kapolri Melepas Anggodo
Karenannya, waktu 24 jam itu benar-benar singkat dan tak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka. ''Akan menjadi preseden buruk (jika penetapan tersangka dilakukan),'' tambah Kapolri.

Karena itu, Kapolri mengaku masih butuh waktu untuk memeriksa Anggodo hingga menetapkannya sebagai tersangka.(zul/jpnn)

JAKARTA — Rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan jajarannya, seolah menjadi ajang korps Bhayangkara untuk berkeluh kesah. Terlebih,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News