Inilah Alasan Kapolri Melepas Anggodo

Inilah Alasan Kapolri Melepas Anggodo
Inilah Alasan Kapolri Melepas Anggodo
JAKARTA — Rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan jajarannya, seolah menjadi ajang korps Bhayangkara untuk berkeluh kesah. Terlebih, sebagian besar anggota komisi itu seolah kehilangan sifat kritisnya, untuk 'menginterogasi' Kapolri dan jajarannya dengan isu-isu aktual.

Bahkan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengeluhkan tingginya tekanan publik yang ditujukan padanya akhir-akhir ini. Salah satu ''curhat'' kapolri itu adalah tekanan yang ditujukan padanya untuk menahan Anggodo. Padahal, dirinya hanya memiliki waktu satu kali 24 jam untuk mengambil keputusan, apakah adik buronan Anggoro Widjojo itu ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Menurut kapolri waktu singkat itu takkan cukup untuk mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan Anggodo sebagai tersangka. ''Dalam satu kali 24 jam kami tidak mampu. Sedangkan kami dipaksa untuk menahan,'' ujar kapolri dihadapan komisi tiga Kamis (5/11) malam.

Dipaparkannya, pemeriksaan Anggodo diawali dengan sebuhah rekaman pembicaraan. Sementara secara hukum, bukti rekaman awal itu harus diuji dulu kebenarannya terkait rekaman, kebenaran tokoh yang bicara dan sebagainya. Ini tentu saja membutuhkan waktu, karena membutuhkan saksi ahli dan bukti pendukung lainnya sebagai pelengkap.

JAKARTA — Rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan jajarannya, seolah menjadi ajang korps Bhayangkara untuk berkeluh kesah. Terlebih,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News