Inilah Aturan Transportasi Udara di Era Normal Baru

Inilah Aturan Transportasi Udara di Era Normal Baru
Antrean penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Banten, Rabu (22/4) pada pukul 08.00. Foto: source for JPNN.com

“Seluruh sarana dan prasarana terutama yang sering disentuh oleh orang seperti gagang pintu, pegangan tangga atau eskalator, kursi pesawat, toilet, rak bagasi, peralatan makan dan lain sebagainya harus dibersihkan lebih sering dengan disinfektan. Kami minta dibuatkan standard operational procedure (SOP) untuk memastikan pelaksanaannya dan akan kami monitor di lapangan,” terangnya.

Pengaturan slot time yang dilakukan oleh operator navigasi penerbangan berdasarkan surat edaran ini mengacu terhadap pencegahan penumpukan calon penumpang di bandar udara.

Kapasitas pesawat yang semula dibatasi maksimal 50 persen, kali ini diberi kelonggaran menjadi 70 persen maksimal.

“Kapasitas maksimal di bandara yang diperbolehkan adalah 50 persen dari keadaan normal. Untuk pesawat berbadan besar dan berbadan sedang kapasitas maksimalnya adalah 70 persen. AirNav, operator bandar udara dan operator angkutan udara kami koordinasikan untuk mengatur slot time guna memastikan tidak terjadi penumpukan orang di bandara keberangkatan maupun kedatangan,” paparnya.

Ia menyampaikan, bahwa pihaknya juga telah memberikan pedoman teknis mengenai tahapan-tahapan yang akan dilalui penumpang pesawat udara selama masa adaptasi ini.

Selain itu, untuk penerbangan domestik cukup melampirkan hasil tes cepat, tidak wajib tes PCR kecuali penerbangan internasional.

“Mulai dari pembelian tiket, baik penumpang maupun maskapai wajib memastikan bahwa persyaratan-persyaratan yang diperlukan seperti kartu identitas, surat keterangan PCR/Rapid Test yang masih berlaku dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan sesuai dengan peraturan. Jika memang tiket dijual melalui agen penjualan daring, agen penjualan tersebut harus memastikan fitur untuk melakukan pengunggahan dan validasi dokumen-dokumen tersebut,” tambahnya.

Setelah seluruh dokumen memenuhi persyaratan dan divalidasi, tiket baru boleh diterbitkan. Seluruh calon penumpang diwajibkan untuk melakukan proses check-in di bandara paling lambat tiga jam sebelum keberangkatan. (ant/dil/jpnn)

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News