Inilah Beragam Tunjangan Guru Non-PNS
Minggu, 10 April 2016 – 16:53 WIB
"Jadi data tunjangan inikan dari kabupaten/kota melalui Dapodik kemudian diserahkan ke pusat untuk diverifikasi. Setelah itu baru dikembalikan lagi ke Kabupaten. Kalau datanya sudah fik tidak ada kesalahan baru di-SK-kan di pusat, baru dana tersebut turun," jelas dia.
Baca Juga:
Terkait pencairannya, TPG non-PNS biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali dan jumlah TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan. (nan/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja
- Promosi Doktor Universitas Trisakti, Ira Sudjono Raih Predikat Cum Laude
- Cheeky Peeky Playhouse Tawarkan Kurikulum Reggio Emilia Bagi Anak Usia Dini
- Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024, Besok Pengumuman, Cermati Seluruh Tahapannya
- UPN Veteran Jatim Komitmen Mendukung Digitalisasi di Desa
- Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Dimulai 15 Mei, Hanya di Link Ini