Inilah Beragam Tunjangan Guru Non-PNS
Minggu, 10 April 2016 – 16:53 WIB

Guru sedang mengajar. Foto ilustrasi dok.JPG
"Jadi data tunjangan inikan dari kabupaten/kota melalui Dapodik kemudian diserahkan ke pusat untuk diverifikasi. Setelah itu baru dikembalikan lagi ke Kabupaten. Kalau datanya sudah fik tidak ada kesalahan baru di-SK-kan di pusat, baru dana tersebut turun," jelas dia.
Baca Juga:
Terkait pencairannya, TPG non-PNS biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali dan jumlah TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan. (nan/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!
- Kombes Yade Setiawan Ujung Luncurkan Buku soal Strategi Penangan Pandemi
- Dana Indonesiana 2025 Dibuka, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp 465 Miliar
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya