Inilah Dalil MK Tolak 7 Gugatan terhadap Perppu Ormas

Inilah Dalil MK Tolak 7 Gugatan terhadap Perppu Ormas
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tujuh gugatan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas ditolak Mahkamah Kontitusi (MK).

Diantaranya gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Persatuan Islam (Persis).

Dalam sidang pembacaan putusan kemarin (12/12), dalil yang disampaikan MK untuk tujuh gugatan tersebut relatif sama.

Yakni, sudah disahkannya Perppu 2/2017 menjadi UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi penyebabnya. Akibat pengesahan tersebut, objek permohonan sudah tidak ada.

’’Menurut mahkamah, Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan pemohon sudah tidak ada sehingga permohonan pemohon telah kehilangan objek,’’ kata Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta.

Atas dasar tersebut, lanjut Arief, MK mengesampingkan semua dalil pertimbangan yang disampaikan pemohon.

”Karena permohonan pemohon telah kehilangan objek, pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” imbuhnya.

Ditemui setelah sidang, kuasa hukum Persis Muhammad Adli mengatakan akan mengajukan gugatan terhadap UU Ormas sebagai gantinya.

MK menolak tujuh gugatan terhadap Perrpu Ormas, dua di antaranya yang diajukan HTI dan Persis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News