Inilah Dalil MK Tolak 7 Gugatan terhadap Perppu Ormas

Inilah Dalil MK Tolak 7 Gugatan terhadap Perppu Ormas
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

”Meski tidak diterima karena sudah jadi UU, teman-teman bisa ajukan kembali dengan objek yang lebih jelas,” ujarnya.

Dari segi norma, apa yang nanti di-judicial review tidak berbeda jauh. Sebab, norma di UU Ormas tidaklah berbeda dengan Perppu Ormas karena belum direvisi.

’’Hanya judulnya yang berubah. Kemarin perppu sekarang UU,” imbuhnya. (far/c7/fat)


MK menolak tujuh gugatan terhadap Perrpu Ormas, dua di antaranya yang diajukan HTI dan Persis.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News